SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kegiatan Press Conference di gelar di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H.R. II Kota Singkawang, Sabtu Sore (23/3/2024)
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Reskrim Polres Singkawang serta dihadiri oleh Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa pada hari ini kami dari Polres Singkawang akan melakukan Press Release tentang Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain dan atau Penganiyaan yang menyebabkan kematian atau korban Meninggal Dunia, Untuk lebih jelasnya Setelah ini secara Detil akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, Tegasnya
Selanjudnya Ps.Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu, S.H., M.H. menjelaskan, “Sesuai Laporan Polisi Nomor 27 tanggal 11 Maret 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain dan atau Penganiyaan yang menyebabkan kematian korban Meninggal Dunia, yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024, sekira pukul 05.00 Wib di Jl. Sama-sama Kel. Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar; Perlu kami sampaikan mengenai kasus ini kemarin sempat Viral di Media Online dan Media Sosial dan cukup menjadi perhatian publik, dan Tersangka berhasil kami lakukan Penangkapan, Tersangka dengan Inisial AF berhasil kita bekuk di Kopisan Singkawang Selatan,
“yang mana sebelumnya kami juga sempat melakukan pengejaran namun yang bersangkutan beberapa kali berhasil meloloskan diri, kami sempat melakukan pengejaran di hingga ke Kab. Sambas, dan akhirnya Pelarian Tersangka AF berhasil kami hentikan di Kopisan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Awal mula kejadian tersebut sebelumnya terjadi perselisihan antara tersangka AF dengan salah satu PSK selanjutnya PSK ini melaporkan perbuatan atau tindakan tersangka AF yang tidak membayar jasanya tersebut kepada teman - temannya, Sehingga pada saat itu terjadilah perkelahian, hingga mengakibatkan Korban An.RS mengalami luka Tusuk pada bagian leher dan mengeluarkan banyak darah, hingga akhirnya Korban Meninggal Dunia pada saat dalam perjalanan hendak dibawa ke Rumah Sakit.
Mengenai Barang Bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah , kemudian 1 (satu) bilah pisau , 1 (Satu) helai baju kaos warna hitam milik korban dan 1 (Satu) helai celana jeans warna hitam milik korban, Selanjutnya Terhadap Tersangka AF akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 353 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun, Tutur Kasat Reskrim.